Kumpulan Materi Bab 1 Sampai 4
Nama : Ravly Bayu Nugraha Wantoro
NPM : 25118935
Kelas : 1KB04
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : SHILVY ANDINI SUNARTO, SIKOM
Materi :
1.Pengertian
wawasan kebangsaan, Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia, Pengertian Negara,
teori lahirnya negara
2.Pengertian
Warga Negara Indonesia, UU Kewarganegaraan, Hak & Kewajiban WNI, Hubungan
Negara & Warga Negara Konsep demokrasi, Bentuk demokrasi dalam system
pemerintahan negara
3.Latar Belakang
wawasan nasional suatu bangsa, Pengertian wawasan nasional, suatu bangsa,
Teori-teori kekuasaan
4.Teori-teori
Geopolitik, Ajaran wawasan nasional Indonesia, Dasar pemikiran wawasan nasional
Indonesia, Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
____________________________________________________________________________
Pengertian wawasan kebangsaan, Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia, Pengertian Negara, teori lahirnya negara
- Pengertian Wawasan Kebangsaan
istilah wawasan kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan” dan secara etimologi istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 18). Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang / cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang diri dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Wawasan kebangsaan menentukan cara suatu bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa menempatkan diri dalam tata hubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa bangsa lain di dunia internasional.
Nilai-nilai wawasan Kebangsaan yaitu;
Penghargaan terhadap harkat dan martabat sebagai makhluk tuhan yang maha kuasa, tekat bersama untuk berkehidupan yang bebas, merdeka, dan bersatu , cinta tanah air dan bangsa , demokrasi dan kedaulatan rakyat , kesetiakawanan sosial , masyarakat adil dan makmur.
Wawasan Kebangsaan Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berkembang dan mengkristal dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam membentuk negara Indonesia yang tercetus pada waktu diikrarkan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai tekad perjuangan yang merupakan kenvensi nasional tentang pernyataan eksistensi bangsa Indonesia yaitu satu nusa, satu bangsa dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia. Nilai dasar wawasan kebangsaan memiliki enam dimensi manusia yang bersifat mendasar dan fundamental yaitu penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan; tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka dan bersatu; cinta tanah air dan bangsa; demokrasi / kedaulatan rakyat; kesetiakawanan sosial; masyarakat adil makmur, dalam Suhady (2006: 24).
Ada empar pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, keempat pilar tersebut yakni Pancasila, UUD Negara RI 1945, Negara Kesatuan RI (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika. Saat ini pola kehidupan remaja atau generasi muda kurang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Dalam ideoiogi Negara, sikap toleransi dan tanggung jawab menjadi bagian dalam kehidupan berkebangsaan.
- Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama. Contohnya Padang, Jawa, Batak, Papua, Melayu (merupakan bangsa) dan Indonesia (merupakan negara).
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
A. Hans Kohn
Menurut Hans Kohn, bangsa terjadi sebagai dampak adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang menjadi pembeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.
B. Otto Bauer
Menurut Otto Bauer, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, yang disebabkan oleh persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
C. Ben Anderson
Menurut Ben Anderson, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang sudah jelas batas – batasnya dan sudah diakui atau pun berdaulat.
D. Ernest Renan
Menurut Ernest Renan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita – cita atau pun tujuan yang sama.
Kata "Indonesia" berasal dari kata dalam bahasa Latin yaitu Indus yang berarti "Hindia" dan kata dalam bahasa Yunani nesos yang berarti "pulau". Jadi, kata Indonesia berarti wilayah Hindia kepulauan, atau kepulauan yang berada di Hindia, yang menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara berdaulat. Pada tahun 1850, George Earl, seorang etnolog berkebangsaan Inggris, awalnya mengusulkan istilah Indunesia dan Malayunesia untuk penduduk "Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu". Murid dari Earl, James Richardson Logan, menggunakan kata Indonesia sebagai sinonim dari Kepulauan India. Namun, penulisan akademik Belanda di media Hindia Belanda tidak menggunakan kata Indonesia, tetapi istilah Kepulauan Melayu (Maleische Archipel); Hindia Timur Belanda (Nederlandsch Oost Indië), atau Hindia (Indië); Timur (de Oost); dan bahkan Insulinde (istilah ini diperkenalkan tahun 1860 dalam novel Max Havelaar (1859), ditulis oleh Multatuli, mengenai kritik terhadap kolonialisme Belanda).
Sejak tahun 1900, nama Indonesia menjadi lebih umum pada lingkungan akademik di luar Belanda, dan golongan nasionalis Indonesia menggunakannya untuk ekspresi politik. Adolf Bastian dari Universitas Berlin mempopulerkan nama ini melalui buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipels, 1884–1894. Pelajar Indonesia pertama yang menggunakannya ialah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), yaitu ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda yang bernama Indonesisch Pers Bureau di tahun 1913.
- PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya
TEORI TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
A. TEORI KLASIK:
a. Teori Ketuhanan
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg.
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg.
b. Teori Perjanjian Masyarakat
Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles.
d. Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
B. TEORI MODERN:
a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
Pengertian Warga Negara Indonesia, UU Kewarganegaraan, Hak & Kewajiban WNI, Hubungan Negara & Warga Negara Konsep demokrasi, Bentuk demokrasi dalam system pemerintahan negara
- Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria : Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
– kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
– kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
– naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
1) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10) Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
- Kriteria Menjadi Warga Negara :
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria : Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
– kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
– kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
– naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
1) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10) Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12) Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13) .Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
- Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1) Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7) Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
- Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1) Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2) Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4) Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5) Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Demokrasi
- KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
- Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
1. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2. Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
- Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”.Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi manusia
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
7. Persamaan di depan hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
____________________________________________________________________________
CHAPTER III
Latar Belakang wawasan nasional suatu bangsa, Pengertian wawasan nasional, suatu bangsa, Teori-teori kekuasaan
1.
Falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
2.
Aspek kewilayahan nusantara
3.
Aspek sosial budaya
4.
Aspek sejarah
1). Riederich Ratzel
WIKIPEDIA
Latar Belakang wawasan nasional suatu bangsa, Pengertian wawasan nasional, suatu bangsa, Teori-teori kekuasaan
- PENGERTIAN WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
Wawasan Nasional
adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila
ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu
sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau
bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat
rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan
wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan
suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara
keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya
tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan
timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat
menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri.
·
LATAR
BELAKANG WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
1.
Falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM),
seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu
diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA)
dan suku bangsa.
3.
Aspek sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata
kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung
potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
4.
Aspek sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak
menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus
tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
· TUJUAN WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan
kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi
luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2.
Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD 19455, dijelaskan bahwa
tujuan
kemerdekaan Indonesia
adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosiall“.
- TEORI KEKUASAAN MENURUT FRENCH & RAVEN
Adapun sumber kekuasaan menurut French &
Raven ada 5 kategori yaitu;
1). Kekuasaan Paksaan (Coercive Power)
=> Kekuasaan imbalan seringkali dilawankan
dengan kekuasaan paksaan, yaitu kekuasaan untuk menghukum. Hukuman adalah
segala konsekuensi tindakan yang dirasakan tidak menyenangkan bagi orang yang
menerimanya. Pemberian hukuman kepada seseorang dimaksudkan juga untuk
memodifikasi perilaku, menghukum perilaku yang tidak baik/merugikan organisasi
dengan maksud agar berubah menjadi perilaku yang bermanfaat. Para manajer
menggunakan kekuasaan jenis ini agar para pengikutnya patuh pada perintah
karena takut pada konsekuensi tidak menyenangkan yang mungkin akan diterimanya.
Jenis hukuman dapat berupa pembatalan pemberikan konsekwensi tindakan yang
menyenangkan; misalnya pembatalan promosi, pembatalan bonus; maupun pelaksanaan
hukuman seperti skors, PHK, potong gaji, teguran di muka umum, dan sebagainya.
Meskipun hukuman mungkin mengakibatkan dampak sampingan yang tidak diharapkan,
misalnya perasaan dendam, tetapi hukuman adalah bentuk kekuasaan paksaan yang
masih digunakan untuk memperoleh kepatuhan atau memperbaiki prestasi yang tidak
produktif dalam organisasi.
2). Kekuasaan Imbalan (Insentif Power)
=> kemampuan seseorang untuk memberikan
imbalan kepada orang lain (pengikutnya) karena kepatuhan mereka. Kekuasaan
imbalan digunakan untuk mendukung kekuasaan legitimasi. Jika seseorang
memandang bahwa imbalan, baik imbalan ekstrinsik maupun imbalan intrinsik, yang
ditawarkan seseorang atau organisasi yang mungkin sekali akan diterimanya,
mereka akan tanggap terhadap perintah. Penggunaan kekuasaan imbalan ini amat
erat sekali kaitannya dengan teknik memodifikasi perilaku dengan menggunakan
imbalan sebagai faktor pengaruh.
3). Kekuasaan Sah (Legitimate Power)
=> kemampuan seseorang untuk mempengaruhi
orang lain karena posisinya. Seorang yang tingkatannya lebih tinggi memiliki
kekuasaan atas pihak yang berkedudukan lebih rendah. Dalam teori, orang yang
mempunyai kedudukan sederajat dalam organisasi, misalnya sesama manajer,
mempunyai kekuasaan legitimasi yang sederajat pula. Kesuksesan penggunaan
kekuasaan legitimasi ini sangat dipengaruhi oleh bakat seseorang mengembangkan
seni aplikasi kekuasaan tersebut. Kekuasaan legitimasi sangat serupa dengan
wewenang. Selain seni pemegang kekuasaan, para bawahan memainkan peranan
penting dalam pelaksanaan penggunaan legitimasi. Jika bawahan memandang
penggunaan kekuasaan tersebut sah, artinya sesuai dengan hak-hak yang melekat,
mereka akan patuh. Tetapi jika dipandang penggunaan kekuasaan tersebut tldak
sah, mereka mungkin sekali akan membangkang. Batas-batas kekuasaan ini akan
sangat tergantung pada budaya, kebiasaan dan sistem nilai yang berlaku dalam
organisasi yang bersangkutan.
4). Kekuasaan Pakar (Expert Power)
=> Seseorang mempunyai kekuasaan ahli jika
ia memiliki keahlian khusus yang dinilai tinggi. Seseorang yang memiliki
keahlian teknis, administratif, atau keahlian yang lain dinilai mempunyai
kekuasaan, walaupun kedudukan mereka rendah. Semakin sulit mencari pengganti
orang yang bersangkutan, semakin besar kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan ini
adalah suatu karakteristik pribadi, sedangkan kekuasaan legitimasi, imbalan,
dan paksaan sebagian besar ditentukan oleh organisasi, karena posisi yang
didudukinya.
Contohnya ; Pasien – pasien dirumah sakit
menganggap dokter sebagai pemimpin atau panutan karena dokterlah uang dianggap
paling ahli untuk menyembuhkan penyakit
5). Kekuasaan Rujukan (Referent Power)
=> Banyak individu yang menyatukan diri
dengan atau dipengaruhi oleh seseorang karena gaya kepribadian atau perilaku
orang yang bersangkutan. Karisma orang yang bersangkutan adalah basis kekuasaan
panutan. Seseorang yang berkarisma ; misalnya seorang manajer ahli, penyanyi,
politikus, olahragawan; dikagumi karena karakteristiknya. Pemimpin karismatik
bukan hanya percaya pada keyakinan – keyakinannya sendiri (factor atribusi),
melainkan juga merasa bahwa ia mempunyai tujuan-tujuan luhur abadi yang
supernatural (lebih jauh dari alam nyata). Para pengikutnya, di sisi lain,
tidak hanya percaya dan menghargai sang pemimpin, tetapi juga mengidolakan dan
memujanya sebagai manusia atau pahlawan yang berkekuatan gaib atau tokoh
spiritual (factor konsekuensi). Jadi, pemimpin kharismatik berfungsi sebagai
katalisator dari psikodinamika yang terjadi dalam diri para pengikutnya seperti
dalam proses proyeksi, represi, dan regresi yang pada gilirannya semakin
dikuatkan dalam proses kebersamaan dalam kelompok. Dalam masa puncaknya, Bung
Karno misalnya; diberi gelar paduka yang mulia, Panglima Besar ABRI, Presiden
seumur hidup, petani agung, pramuka agung, dan berbagai gelar yang lainnya.
- KATEGORI KEKUASAAN MENURUT FRENCH & RAVEN (1959)
• Kekuasaan Imbalan => target taat agar ia
mendapat ganjaran / imbalan yang diyakini dikuasai atau dikendalikan oleh
agent.
• Kekuasaan Paksaan => target taat agar ia
terhindar dari hukuman yang diyakini dan diatur oleh agent.
• Kekuasaan Sah => target taat karena ia
yakin bahwa agent mempunyai hak untuk membuat ketentuan atau peraturan dan
bahwa target mempunyai kewajiban untuk taat.
• Kekuasaan Pakar => target taat karena ia
yakin atau percaya bahwa agent mempunyai pengetahuan khusus tentang cara yang
terbaik untuk melakukan sesuatu.
• Kekuasaan Rujukan => target taat karena
ia memuja agent atau mengidentifikasi dirinya dengan agent dan mengharapkan
persetujuan agent.
___________________________________________________________________________
Teori-teori Geopolitik, Ajaran wawasan nasional Indonesia, Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia, Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
- Geopolitik
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah
menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba
terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara
di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun
global.
paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls
untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya
membutuhkan koreksi di berbagai sisi.
- TEORI-TEORI GEOPLOTIK
1). Riederich Ratzel
There is in this small
planet, sufficient space for only one great state. itulah semboyan dari
frederich Ratzel yang terkenal. teori menyatakan bahwa :
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan
(disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang
hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi
dapat juga menyusut dan mati.
2). James Burnham
James Burnham adalah seorang
pionir dalam pengembangan geopolitik antikomunisme sebuah aksioma geopolitik
bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan
luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.”
3). Karl Haushofer (1896-1946)
pendapat ini berkembang
di Jerman dinawah kekuasaaan Adolf Hitler, berkembang pula di Jepang berupa
ajaran Hako Ichiu yang berlandaskan mliterisme dan paham fasisme. pokok teori
Haushofer yaitu:
- Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam, sehingga hal ini menjurus pada ekspansionisme.
· Paham Kekuasaan Bangsa
Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.”
- Geopolitik Indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia.
·
LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005)
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan
Indonesia
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya
Indonesia
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan
Indonesia
- Pengertian Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut
Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)
yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila
dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Landasan Wawasan Nusantara adalah
Landasan Idiil = PANCASILA
Landasan Konstitusional = UUD 1945
- Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu
WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
ISI (CONTENT). Adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945.
TATA LAKU (CONDUCT). Adalah hasil interaksi
antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.
- Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara dalam
kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya ,
dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola
tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan .
- Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara
di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan
Pertahanan Keamanan.
- Asas Wawasan Nusantara
Daftar Pusaka
Post a Comment